NUSAKAMBANGAN - Tiga WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Integrasi, Senin (27/05).
WBP tersebut adalah DH (28) mendapatkan program pembebasan bersyarat, GM (42) dan PM (46) mendapatkan program cuti menjelang bebas dimana ketiganya bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009.
Warga binaan tersebut telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program integrasi adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Ketiga Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Agenda Rutin Donor Darah Imigrasi Cilacap
|
Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas akan didorong untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Selamat untuk ketiga warga binaan yang mendapatkan program integrasi sehingga dapat pulang hari ini, ingat tetap jaga sikap dan patuhi segala aturan yang ada di dalam masyarakat serta menjadi sebagai pribadi yang lebih baik berguna dan bermanfaat di dalam bermasyarakat, " Ujarnya.