NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat pada hari Selasa (4/5/2024).
Kunjungan Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut adalah dalam rangka untuk menemui dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah CB dan KM. Keduanya harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat kasus peredaran Narkotika Pasal 113 UU RI 35 Tahun 2009.
Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat diwakili oleh dua orang Petugas yaitu Jessica Fisk selaku Pegawai Konsuler dan Gusti Hendri Firdaus selaku Staf Lokal bagian pelayanan warga negara Amerika.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
Kedatangan kedua perwakilan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika tersebut disambut secara langsung oleh Kalapas Permisan Ahmad Hardi. Ia menyambut dengan hangat kedatangan Jessica Fisk dan Gusti Hendri Firdaus.
Bertempat di Ruang Tamu Kalapas, Ahmad Hardi menjelaskan bahwa selama kegiatan kunjungan tersebut pengunjung dilarang melakukan kegiatan pengambilan gambar. Hal ini menyangkut keamanan Lapas Permisan.
"Kunjungan hari ini berlangsung dengan tertib, kedua perwakilan Konsuler Kedutaan Besar Amerika tersebut mengikuti semua aturan yang berlaku di dalam Lapas, " jelasnya.