NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang BerAKHLAK dan PASTI, Lapas Permisan Nusakambangan Kanwil Kenkumham Jawa Tengah telah membuat sebuah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Unit ini dijadikan sebagai upaya dalam pencegahan segala bentuk gratifikasi, Senin (23/10).
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Lapas Permisan, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Maksud dan tujuan dari dibentuknya UPG ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri Pegawai Negeri atau pejabat penyelenggara Negara, mewujudkan pelayanan yang BerAKHLAK dan PASTI di lingkungan Lapas Kelas IIA Permisan, " ujar Andi selaku Kasubag Tata Usaha.
Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi dimana sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, upaya pengendalian gratifikasi sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Batasan Gratifikasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341/01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017, " jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan, pengendalian gratifikasi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Permisan dibentuk dalam rangka mendukung peningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan publik demi menghindari terjadinya suap, pungutan liar dan gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Jika Pengendalian Gratifikasi benar-benar secara maksimal dijalankan sesuai rencana, maka akan tercipta satuan kerja di Lapas Kelas IIA Permisan yang BerAKHLAK dan PASTI, " tutup Andi.